Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta pihak-pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026.
OJK menyatakan penetapan sanksi ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Dalam perkara yang terkait dengan PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK mengenakan sanksi administratif dan/atau larangan kepada pihak-pihak terkait dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) berupa denda sebesar Rp2,7 miliar.
Sanksi tersebut diberikan karena terdapat penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019, serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023, yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perusahaan. OJK menyebut piutang dan uang muka tersebut bersumber dari dana hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
OJK juga mencatat bahwa Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama merangkap jabatan sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga disebut dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
Terhadap Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan larangan untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal seumur hidup, terhitung sejak surat sanksi ditetapkan pada 13 Maret 2026. OJK menyebut Benny merupakan pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal.
Selain itu, OJK mengenakan denda secara tanggung renteng sebesar Rp110 juta kepada Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi.
Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku direksi periode 2020 hingga 2023 juga dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp1,95 miliar. Gracianus Johardy Lambert selaku direktur utama periode 2019–2023 turut dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal selama lima tahun.
Di sisi profesi penunjang pasar modal, Akuntan Publik (AP) Patricia yang pada saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai sanksi denda sebesar Rp150 juta. Denda dengan nilai yang sama juga dijatuhkan kepada AP Helli Isharyanto Budi Susetyo.
Sementara itu, PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dikenai denda sebesar Rp525 juta serta sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp40 juta kepada Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, disertai larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama satu tahun.