Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait laporan keuangan PT Tianrong Chemical Industry Tbk, yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM). Sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan OJK, berupa sanksi administratif dan/atau perintah tertulis.
OJK menyatakan Harjono alias Paulus Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto selaku Direksi TDPM periode 2020 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp435.000.000 secara tanggung renteng. Sanksi ini terkait pelanggaran Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 75/POJK.04/2017, karena dinilai bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2020 TDPM.
Kesalahan penyajian tersebut meliputi: (1) penerimaan pinjaman pihak berelasi sebesar US$33.349.434 pada laporan arus kas yang tidak dapat diyakini kebenarannya; (2) tidak mengungkapkan transaksi nonkas dari penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai US$24.363.379; (3) penambahan aset tetap sebesar US$85.011.337 yang tidak dapat diyakini dan tidak didukung bukti transaksi yang memadai; serta (4) LKT 2020 TDPM tidak ditandatangani oleh Harjono alias Paulus Harjono selaku Direktur Utama.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor. Akuntan publik Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara selaku auditor laporan keuangan per 30 September 2020 TDPM dikenai denda Rp40.000.000. OJK menyebut sanksi ini diberikan atas pelanggaran ketentuan Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK juncto Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA 200, SA 315, SA 330, SA 500, SA 530, SA 540, SA 700, dan SA 705.
Menurut OJK, sanksi tersebut terkait tidak diterapkannya SPAP dalam pelaksanaan jasa audit atas laporan keuangan per 30 September 2020 TDPM, di mana laporan tersebut mengandung salah saji material atas pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin sebesar US$60.000.000 milik PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG) selaku anak perusahaan TDPM.
OJK juga menyampaikan akuntan publik Abror dari KAP Drs. Abror selaku auditor LKT 2020 TDPM dikenai denda Rp40.000.000. Sanksi ini disebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK juncto SPAP SA 200, SA 315, SA 330, SA 500, SA 510, SA 600, dan SA 620.
OJK menyatakan Abror tidak menerapkan SPAP dalam pelaksanaan jasa audit atas LKT 2020 TDPM, sehingga laporan tersebut mengandung salah saji material terkait pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin sebesar US$85.011.337 milik EBCI dan ENG.
Sanksi lain dijatuhkan kepada Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono selaku Direksi TDPM periode 2022 yang menandatangani Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Tahunan Teraudit (LKTT) 2021. Keduanya dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp625.000.000 secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2014, karena TDPM tidak mengonsolidasi laporan keuangan EBCI dan ENG dalam LKTT 2021 TDPM.

