BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Sanksi atas Kasus IPPE dan TDPM, Denda hingga Rp6,21 Miliar

OJK Jatuhkan Sanksi atas Kasus IPPE dan TDPM, Denda hingga Rp6,21 Miliar

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), pihak-pihak yang terkait dengan kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (sebelumnya PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), serta sejumlah individu dan lembaga profesi penunjang pasar modal. OJK menyatakan langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal dan kepercayaan publik.

Dalam kasus IPPE, OJK menemukan kesalahan penyajian aset dalam laporan keuangan tahunan perusahaan untuk periode 2021–2023. Perusahaan mengakui uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang bersumber dari dana penawaran umum perdana saham (IPO) sebagai aset, meski dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp4,625 miliar kepada IPPE. Dua mantan direksi, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, juga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp840 juta.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada auditor dan kantor akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan IPPE karena dinilai tidak menerapkan standar audit dan pengendalian mutu. Selain itu, OJK menilai terdapat pelanggaran serius dalam proses IPO yang melibatkan penjamin emisi PT KGI Sekuritas Indonesia.

Dalam perkara IPO tersebut, PT KGI Sekuritas Indonesia didenda Rp3,4 miliar dan dikenai pembekuan kegiatan penjaminan emisi selama satu tahun. Direktur utama perusahaan, Antony, didenda Rp650 juta serta dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.

Pelanggaran IPO yang disorot OJK terkait aliran dana puluhan miliar rupiah yang ditempatkan melalui investor berafiliasi dan prosedur anti pencucian uang yang dinilai tidak memadai.

Sementara itu, dalam kasus TDPM, OJK menyatakan menemukan rangkaian pelanggaran, mulai dari salah saji laporan keuangan, transaksi afiliasi yang tidak sesuai prosedur, hingga pengungkapan pengendali yang tidak transparan. Total denda dalam kasus ini disebut mencapai Rp6,21 miliar.

Salah satu sanksi terberat dijatuhkan kepada pengendali individu TDPM, Hadiran Sridjaja. Ia didenda Rp1,63 miliar dan dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun karena menyembunyikan status sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).

OJK juga menyebut direksi TDPM pada periode berbeda dikenai denda terkait sejumlah pelanggaran, antara lain tidak mengonsolidasikan laporan keuangan anak usaha, melakukan transaksi afiliasi tanpa prosedur, serta tidak menyelenggarakan RUPS tahunan untuk 2023–2024.

OJK menegaskan pengenaan sanksi terhadap IPPE, TDPM, dan pihak terkait merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera. OJK menyatakan langkah ini ditujukan agar pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas, sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat.

OJK juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di industri jasa keuangan, khususnya sektor pasar modal.