BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Denda Rp 2,7 M kepada Emiten Terkait Benny Tjokro, Izin NH Korindo Sekuritas Dibekukan

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,7 M kepada Emiten Terkait Benny Tjokro, Izin NH Korindo Sekuritas Dibekukan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak, termasuk denda sebesar Rp 2,7 miliar kepada emiten yang dikaitkan dengan Benny Tjokro. Selain itu, OJK juga membekukan izin usaha PT Nonghyup (NH) Korindo Sekuritas Indonesia.

Dalam informasi yang disampaikan, OJK menyatakan langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan dan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan. Namun, rincian pihak-pihak yang dikenai sanksi serta dasar pelanggaran yang menjadi pertimbangan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam keterangan tersebut.

Pembekuan izin usaha NH Korindo Sekuritas Indonesia berarti perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang dibekukan selama masa sanksi berlaku. OJK belum merinci durasi pembekuan maupun ketentuan lanjutan terkait pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan.