Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) serta sejumlah pihak terkait sehubungan dengan kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2023.
Dalam penanganan kasus tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk sebesar Rp4.625.000.000. Sanksi ini terkait kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham, serta pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi yang disebutkan OJK, termasuk KKPK SAK 2020 dan PSAK 16. OJK juga menyatakan perseroan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan Informasi atau Fakta Material kepada OJK dan tidak melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material atas pemberhentian kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015.
OJK turut memberikan sanksi kepada Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali selaku Direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk untuk periode 2021 sampai dengan 2023. Keduanya dikenai denda sebesar Rp840.000.000 secara tanggung renteng. OJK menyatakan sanksi ini dijatuhkan karena direksi secara bersama-sama bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham, serta pengakuan mutasi aset dalam bangunan dan penambahan mesin pada pos aset yang merupakan mutasi dari pengurangan uang muka tersebut dalam LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023.
Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan. Ben Ardi, yang melakukan audit atas LKT 2021 dan LKT 2022, dikenai denda sebesar Rp265.000.000. OJK menyatakan sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan jasa audit, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), serta POJK Nomor 9 Tahun 2023 dan sejumlah Standar Audit yang disebutkan.
Rizki Damir Mustika, auditor yang melakukan audit atas LKT 2023, juga dikenai denda sebesar Rp265.000.000. OJK menyatakan sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan yang sama dan karena yang bersangkutan dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan jasa audit atas LKT 2023.
Adapun KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai denda sebesar Rp525.000.000. OJK menyatakan sanksi ini dijatuhkan karena KAP tersebut tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan jasa audit atas LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023, dengan merujuk pada ketentuan peraturan terkait serta Standar Pengendalian Mutu dan Standar Audit yang disebutkan OJK.

