Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Penetapan sanksi tersebut ditetapkan pada 13 Maret 2026, yang disebut OJK sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Sanksi ini terkait proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk. OJK mendenda perusahaan sebesar Rp2,7 miliar atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta ketentuan turunannya, termasuk Peraturan Nomor VIII.G.7 dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan.
Menurut OJK, sanksi dijatuhkan karena PT Bliss Properti Indonesia Tbk menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan 2019, serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023. OJK menyatakan piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset, mengingat dana yang menjadi sumbernya berasal dari hasil IPO dan disebut mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
OJK juga menyampaikan bahwa Ibrahim Hasybi, Direktur PT Ardha Nusa Utama, tercatat menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
Dalam keputusan yang sama, OJK menyatakan Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, dan/atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup, terhitung sejak surat sanksi ditetapkan pada 13 Maret 2026. OJK menilai Benny merupakan pihak yang menyebabkan perusahaan terbukti melanggar ketentuan terkait penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 terkait tanggung renteng atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023. Sanksi tersebut meliputi: denda Rp110 juta secara tanggung renteng kepada Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti (direksi periode 2019); denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng kepada Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo (direksi periode 2020–2023). OJK juga melarang Gracianus Johardy Lambert selaku direktur utama periode 2019–2023 untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun sejak surat ditetapkan.
OJK turut memberikan sanksi kepada akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan perusahaan. Akuntan Publik Patricia, yang saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, didenda Rp150 juta. OJK menyatakan sanksi diberikan karena yang bersangkutan tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam audit atas laporan keuangan tahunan 2019 dan 2020, serta tidak menyampaikan laporan kepada OJK terkait indikasi defisiensi pengendalian internal mengenai prosedur pengeluaran uang dan pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO kepada pihak selain direksi, sebagaimana diungkapkan dalam management letter.
Akuntan Publik Helli Isharyanto Budi Susetyo, rekan pada KAP yang sama, juga didenda Rp150 juta. OJK menyatakan sanksi dijatuhkan karena yang bersangkutan tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan tahunan 2021 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Di sisi lain, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo Sekuritas Indonesia) berupa denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan. OJK menegaskan kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang sudah disampaikan sebelum sanksi ditetapkan tetap dapat dilakukan.
OJK menyatakan NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai sanksi karena melanggar ketentuan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7, antara lain terkait pengalokasian penjatahan pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto yang disebut sebagai nominee dari Benny Tjokrosaputro, serta kepada Agung Tobing yang juga disebut nominee Benny Tjokrosaputro dan melakukan pemesanan saham tanpa disertai formulir pemesanan saham asli. OJK juga menyebut adanya pelanggaran ketentuan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena perusahaan efek tersebut tidak melakukan prosedur customer due diligence yang memadai untuk verifikasi dan identifikasi beneficial owner serta sumber dana calon investor penjatahan pasti dalam IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
OJK juga memberikan sanksi kepada Amir Suhendro Samirin selaku Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019 berupa denda Rp40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan. OJK menyatakan sanksi diberikan karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab, sehingga menyebabkan pelanggaran terkait alokasi penjatahan pasti dan pelaksanaan customer due diligence dalam IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk.