BERITA TERKINI
OJK Denda Manajemen POSA dan Larang Benny Tjokrosaputro Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup

OJK Denda Manajemen POSA dan Larang Benny Tjokrosaputro Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda miliaran rupiah serta larangan beraktivitas seumur hidup di pasar modal kepada pihak pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Sanksi ini dijatuhkan terkait temuan manipulasi aliran dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) perusahaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam kasus ini, OJK mendenda manajemen POSA sebesar Rp2,7 miliar. OJK menyatakan perusahaan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan standar pelaporan keuangan akuntansi.

Pelanggaran bermula dari penyajian laporan piutang fiktif bernilai ratusan miliar rupiah. Manajemen mencatat piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan. Selain itu, perusahaan juga menyajikan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. OJK menilai pencatatan aset tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan pada masa depan.

OJK menyebut piutang dan uang muka itu bersumber dari dana hasil IPO yang mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Atas keterlibatan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di industri pasar modal seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro. Dengan larangan permanen ini, ia tidak dapat menduduki jabatan strategis, termasuk sebagai anggota dewan komisaris maupun direksi di perusahaan sektor keuangan.

Sanksi finansial juga dikenakan kepada jajaran direksi POSA secara tanggung renteng. Mantan direksi periode 2019, Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, diwajibkan membayar denda Rp110 juta. Sementara itu, direksi periode berikutnya—Gracianus, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo—dikenai denda sebesar Rp1,95 miliar.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan larangan berkegiatan di pasar modal kepada Gracianus Johardy Lambert selama lima tahun. OJK menegaskan pengenaan sanksi administratif dan larangan tersebut merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.

Secara keseluruhan, nilai denda administratif dalam kasus manipulasi dana POSA dan pihak terkait mencapai Rp5,625 miliar.