Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks literasi keuangan pada periode 2016–2019 di salah satu provinsi mencapai 93,98%.
Indeks literasi keuangan menggambarkan tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan. Namun, dalam catatan yang tersedia, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai rincian metode pengukuran maupun faktor yang memengaruhi capaian tersebut.

