Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 22 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per Oktober 2025. Mayoritas penyelenggara dengan rasio tersebut berasal dari segmen produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa dominasi segmen produktif pada kelompok penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% berkaitan dengan karakteristik pembiayaan yang berhadapan langsung dengan dinamika perekonomian.
OJK, menurut Agusman, telah meminta rencana aksi (action plan) kepada para penyelenggara tersebut untuk menurunkan angka TWP90. OJK juga akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap pelaksanaan rencana aksi dalam upaya perbaikan kualitas pembiayaan.
Meski masih terdapat penyelenggara dengan TWP90 di atas 5%, OJK menyebut tingkat TWP90 industri fintech lending secara keseluruhan masih terjaga di bawah 5%.
Per Oktober 2025, TWP90 industri fintech P2P lending tercatat sebesar 2,76%. Angka ini meningkat dibandingkan Oktober 2024 yang sebesar 2,37%, namun membaik dibandingkan September 2025 yang berada di level 2,82%.
Selain itu, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 92,92 triliun per Oktober 2025. Nilai tersebut tumbuh 23,86% secara tahunan (year on year/yoy).

