Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Tani Sukses Mandiri yang beralamat di Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/KO.13/2025 tertanggal 24 November 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri. Informasi ini disampaikan OJK pada Senin (2/3/2026).
Seiring pencabutan izin usaha itu, kantor Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
OJK juga meminta pengurus koperasi untuk menggelar Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
Adapun penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

