Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada emiten tekstil asal Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Sanksi ini diberikan terkait pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (14/3/2026), OJK menyatakan peringatan tertulis tersebut mengacu pada pelanggaran Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020. OJK menilai SBAT tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Pelanggaran itu berkaitan dengan penurunan bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit Nomor 54 tertanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dan PT Mitra Buana Korporindo (MBK). Selain itu, OJK juga menyebut SBAT terbukti melanggar Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tertanggal 8 Juli 2020 antara perseroan dan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).
Selain sanksi kepada perseroan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok selaku pihak pengendali SBAT sekaligus MBK dan CSI. Ia dikenai denda sebesar Rp45 juta dan larangan untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
OJK menyatakan Tan Heng Lok melanggar Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut. OJK menilai transaksi penurunan bunga dalam perjanjian terkait memberikan keuntungan bagi pihak terafiliasi sehingga merugikan perseroan.