BERITA TERKINI
OJK Bekukan Izin Underwriter NH Korindo Sekuritas terkait Temuan Pelanggaran Penjaminan Emisi

OJK Bekukan Izin Underwriter NH Korindo Sekuritas terkait Temuan Pelanggaran Penjaminan Emisi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan izin kegiatan usaha penjamin emisi efek (underwriter) kepada NH Korindo Sekuritas Indonesia. Dengan sanksi tersebut, perusahaan untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan aktivitas sebagai penjamin emisi efek di pasar modal.

Pembekuan izin ini terkait temuan pelanggaran dalam proses penjaminan emisi pada penawaran umum saham sebuah emiten. Meski demikian, sanksi tersebut tidak menghentikan seluruh kegiatan usaha perusahaan karena aktivitas lain, seperti perantara perdagangan efek dan riset pasar, tetap dapat berjalan.

“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dikutip Minggu (15/3/2026).

NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenal sebagai salah satu perusahaan efek di industri pasar modal domestik. Perusahaan ini menyediakan layanan jasa keuangan yang mencakup perantara perdagangan efek (brokerage), riset pasar dan investasi, serta penjaminan emisi efek untuk aksi korporasi seperti penawaran umum perdana saham (IPO) dan penerbitan efek lainnya.

NH Korindo Sekuritas Indonesia merupakan bagian dari NH Financial Group, grup jasa keuangan asal Korea Selatan. Grup tersebut memiliki jaringan bisnis di sektor perbankan, sekuritas, asuransi, hingga manajemen aset di berbagai negara.