BERITA TERKINI
OJK: Baki Debet Kredit Paylater Perbankan Tumbuh 20,15% pada Januari 2026

OJK: Baki Debet Kredit Paylater Perbankan Tumbuh 20,15% pada Januari 2026

Utang layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater warga Indonesia pada awal 2026 menunjukkan tren peningkatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi produk kredit paylater perbankan sebesar 0,32%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, per Januari 2026 baki debet kredit BNPL tumbuh 20,15% secara tahunan. Baki debet kredit merupakan sisa pokok pinjaman atau pembiayaan yang masih harus dibayar debitur, di luar komponen bunga, denda, dan biaya administrasi.

Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan Desember 2025 yang tercatat 19,32%. Dian menyebut nilai penyaluran pinjaman BNPL perbankan mencapai Rp 27,1 triliun pada Januari 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor OJK, Selasa (3/3).

Dari total penyaluran pinjaman paylater perbankan, OJK mencatat jumlah rekening mencapai 31,23 juta. Angka ini naik tipis dibandingkan Desember 2025 yang berjumlah 31,21 juta rekening.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman menyampaikan pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 71,13% secara tahunan pada Januari 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada Desember 2025 yang mencapai 75,05%.

Menurut Agusman, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan menjadi Rp 12,18 triliun dengan rasio NPF gross sebesar 2,77% pada Januari 2026, naik tipis dari Desember 2025 yang sebesar 2,73%.

Agusman menambahkan, OJK terus menegakkan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PVML. Ia menyebut terdapat sembilan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar.

Selain itu, OJK mencatat sembilan dari 95 penyelenggara pinjaman daring (pindar) belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Meski demikian, seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK.

Agusman menjelaskan, langkah pemenuhan kewajiban itu antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.