BERITA TERKINI
OJK: 9 dari 95 Penyelenggara P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar per Januari 2026

OJK: 9 dari 95 Penyelenggara P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar per Januari 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Per Januari 2026, jumlahnya tercatat sebanyak 9 penyelenggara dari total 95 penyelenggara P2P lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK. Action plan itu memuat langkah-langkah untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Menurut Agusman, langkah pemenuhan ekuitas minimum dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham yang ada, pencarian strategic investor yang kredibel, maupun upaya merger. OJK, kata dia, akan terus mengambil langkah yang diperlukan berdasarkan perkembangan pelaksanaan action plan tersebut.

Data OJK juga menunjukkan jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per Januari 2026 bertambah dua perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Desember 2025, OJK mencatat ada 7 penyelenggara dari 95 yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan P2P lending mencapai Rp98,54 triliun per Januari 2026, tumbuh 25,52% secara tahunan (year on year/YoY). Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 per Januari 2026 berada di 4,38%.