BERITA TERKINI
OJK: 8 Penyelenggara P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar per Oktober 2025

OJK: 8 Penyelenggara P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar per Oktober 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Hingga Oktober 2025, terdapat 8 penyelenggara dari total 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan telah menyampaikan rencana tindak lanjut (action plan) kepada OJK. Action plan itu memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.

Menurut Agusman, langkah yang ditempuh dapat berupa penambahan modal disetor oleh pemegang saham maupun masuknya strategic investor yang dinilai kredibel. Selain itu, terdapat pula opsi pengembalian izin usaha.

OJK menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan perkembangan pelaksanaan action plan masing-masing penyelenggara dalam memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Data OJK juga menunjukkan adanya perbaikan dibanding bulan sebelumnya. Per September 2025, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum tercatat 9 perusahaan dari total 96 penyelenggara, berkurang satu perusahaan dibanding posisi bulan sebelumnya.

Di sisi kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun per Agustus 2025. Angka tersebut tumbuh 22,16% secara tahunan (year on year/YoY).