Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Permohonan itu diajukan Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Anwar Usman, MK menyatakan pokok persoalan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan para pemohon telah diputus dalam Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah menjelaskan, UU 12/1980 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025. Meski demikian, MK juga memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, sehingga dalam masa tenggang tersebut UU 12/1980 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, karena norma yang dimohonkan pengujian oleh para pemohon merupakan bagian dari UU 12/1980 yang telah dinyatakan inkonstitusional, MK menilai norma yang dimohonkan itu dengan sendirinya kehilangan eksistensi. Menurut Mahkamah, norma yang diuji tidak lagi sama sebagaimana rumusan norma yang dimohonkan para pemohon, sehingga permohonan dinyatakan kehilangan objek.
Sebelumnya, Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan uji materiil atas Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, serta Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980 yang mengatur hak keuangan dan pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para pemohon berpendapat ketentuan tersebut menimbulkan ketimpangan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Para pemohon juga mempersoalkan frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 yang dinilai memungkinkan anggota DPR memperoleh pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat satu periode. Mereka turut menyebut total manfaat pensiun anggota DPR sekitar Rp226 miliar yang bersumber dari APBN, dan menilai hal itu tidak proporsional dibandingkan dengan sistem pensiun bagi Hakim Agung, anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri yang mensyaratkan masa kerja lebih panjang.
Selain itu, pemohon membandingkan praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang menerapkan sistem pensiun berbasis masa jabatan dan kontribusi, sehingga pensiun seumur hidup bagi jabatan politik dinilai bukan suatu keniscayaan.