Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas pimpinan dan bekas anggota lembaga tinggi negara (UU 12/1980). Permohonan tersebut diajukan oleh Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya, khususnya terkait pengaturan gaji pokok, tunjangan, dan pensiun bagi pimpinan MPR yang bukan pimpinan DPR.
Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut pada mulanya ditujukan bagi pimpinan MPR yang berasal dari unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Namun, setelah perubahan konstitusi, seluruh anggota MPR berasal dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Karena unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan tidak lagi ada, Mahkamah menilai pengaturan hak keuangan atau hak administratif dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) UU 12/1980 juga tidak lagi relevan untuk dipertahankan.
Mahkamah juga menyoroti norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 yang menyatakan, “Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang kehormatan setiap bulan”. Ketentuan itu dinilai harus dihadapkan dengan Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan yang menyatakan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dengan perubahan susunan keanggotaan MPR tersebut, Mahkamah menilai Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 kehilangan sandaran konstitusionalitasnya. Saldi menyebut norma itu hanya relevan dengan konstruksi konstitusi sebelum perubahan, ketika MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan dari daerah dan golongan. Karena kini MPR hanya diisi anggota DPR dan DPD, ketentuan tersebut dinilai tidak lagi sesuai.
“Oleh karena telah terjadi perubahan struktur lembaga negara dalam konstitusi hasil perubahan, menjadi salah satu dasar hukum pembentukan UU 12/1980 telah dinyatakan tidak berlaku dan secara faktual sebagian materinya tidak lagi sesuai dengan perkembangan pengaturan hak keuangan atau hak administratif pimpinan dan anggota lembaga negara. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya (out of date) adalah dalil yang berdasar,” ujar Saldi dalam pembacaan pertimbangan Mahkamah.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan pengaturan di tingkat undang-undang mengenai hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara tetap diperlukan, termasuk ihwal hak pensiun. Menurut Mahkamah, pengaturan tersebut harus diletakkan dalam desain kelembagaan negara secara utuh dan diawali dengan analisis komprehensif mengenai konsep jabatan publik dalam penyelenggaraan negara.
MK menilai UU 12/1980 secara faktual tidak relevan lagi untuk dipertahankan sehingga penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara. Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk membentuk undang-undang baru tersebut.
Selama masa pembentukan undang-undang baru, demi kepastian hukum yang adil, UU 12/1980 dinyatakan tetap berlaku. Namun, batas dua tahun itu sekaligus menjadi batas maksimal berlakunya UU 12/1980. Apabila setelah tenggat tersebut tidak ada penggantian, UU 12/1980 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga memberikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan pembentuk undang-undang saat menyusun regulasi baru. Pertama, substansi pengaturan hak keuangan/administratif perlu disusun sesuai karakter lembaga negara berdasarkan pejabat hasil pemilihan umum (elected officials) dan pejabat hasil seleksi berbasis kompetensi (selected officials), dengan kemungkinan diperluas mencakup pejabat yang diisi melalui penunjukan atau pengangkatan (appointed officials), termasuk menteri negara.
Kedua, pengaturan perlu mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara agar pejabat yang menjalankan fungsi strategis terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitas. Ketiga, besaran dan mekanisme hak keuangan/administratif harus memperhatikan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Keempat, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan keberadaan hak pensiun, apakah tetap dipertahankan atau diganti model lain seperti “uang kehormatan” yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials, disebut menjadi faktor penentu.
Kelima, pembentukan undang-undang baru diminta melibatkan kalangan yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara dan/atau kelompok masyarakat, sejalan dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).