BERITA TERKINI
MK Nilai UU Hak Keuangan Pejabat Negara 1980 Tak Relevan, Minta Diganti Maksimal Dua Tahun

MK Nilai UU Hak Keuangan Pejabat Negara 1980 Tak Relevan, Minta Diganti Maksimal Dua Tahun

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga negara sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. MK menyebut aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi apabila tidak segera diperbarui.

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 masih berlaku secara bersyarat, namun harus diganti dengan undang-undang baru paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.

MK menilai UU tersebut kehilangan relevansi karena disusun berdasarkan struktur lembaga negara sebelum amandemen konstitusi, ketika Indonesia masih menggunakan kerangka Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perubahan besar pada struktur lembaga negara setelah amandemen membuat sejumlah ketentuan dalam UU 12/1980 tidak lagi sesuai dengan realitas ketatanegaraan saat ini. Ia menyoroti bahwa sejumlah lembaga negara yang kini diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial, tidak tercantum dalam pengaturan hak keuangan pada UU tersebut.

Di sisi lain, lembaga yang sudah tidak lagi ada dalam struktur ketatanegaraan, seperti Dewan Pertimbangan Agung, justru masih tercantum dalam undang-undang tersebut.

“Apabila lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut diletakkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, setidaknya DPD, MK, dan KY tidak tertampung hak keuangan atau hak administratifnya sebagai lembaga negara,” ujar Saldi.

MK juga mencatat dasar hukum pembentukan UU 12/1980, yakni TAP MPR Nomor III/MPR/1978, telah dicabut melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

Selain persoalan relevansi dan dasar hukum, Mahkamah menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk mengembangkan diri, hak memperoleh pendidikan, serta jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Permohonan uji materi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ahmad Sadzali bersama Anang Zubaidy serta lima mahasiswa. Para pemohon mempersoalkan pengaturan dana pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara.