BERITA TERKINI
MK Nilai UU Hak Keuangan Pejabat Lembaga Negara Tak Lagi Relevan, DPR Diminta Susun Aturan Baru

MK Nilai UU Hak Keuangan Pejabat Lembaga Negara Tak Lagi Relevan, DPR Diminta Susun Aturan Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi atau Tinggi Negara sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan struktur ketatanegaraan saat ini. Penilaian itu disampaikan MK dalam pertimbangan putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/20256).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, UU tersebut disusun berdasarkan struktur lembaga negara sebelum perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada saat aturan itu dibuat, konstitusi hanya memuat enam lembaga negara, yakni MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK, dan Mahkamah Agung.

Setelah amandemen UUD 1945, jumlah lembaga negara yang diatur dalam konstitusi bertambah. Saldi menyebut, UUD NRI 1945 antara lain memuat MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY. Menurut MK, perubahan tersebut membuat sebagian lembaga negara yang muncul kemudian tidak tercakup dalam pengaturan hak keuangan atau administratif pada UU 12/1980.

Dalam pertimbangan putusan, MK menilai jika struktur lembaga negara dalam UUD yang telah diamendemen disesuaikan dengan UU 12/1980, maka setidaknya DPD, MK, dan KY tidak tertampung pengaturan hak keuangan atau administratifnya sebagai lembaga negara. Sebaliknya, lembaga yang sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur ketatanegaraan justru masih tercantum, termasuk DPA.

Atas kondisi itu, MK memandang pengaturan hak keuangan atau administratif pimpinan dan anggota lembaga negara perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. MK kemudian memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR, untuk membentuk undang-undang baru paling lama dua tahun.

MK menyatakan selama masa pembentukan aturan baru tersebut, UU 12/1980 tetap berlaku. Namun, apabila hingga batas waktu dua tahun tidak terbentuk undang-undang baru, maka UU 12/1980 dinyatakan tidak berlaku.