BERITA TERKINI
Memahami Ekonomi Pancasila: Pengertian, Prinsip, hingga Sejarah Perumusannya

Memahami Ekonomi Pancasila: Pengertian, Prinsip, hingga Sejarah Perumusannya

Pandemi COVID-19 sempat mendorong banyak negara menerapkan pembatasan aktivitas untuk menekan penularan. Kebijakan tersebut berdampak pada perlambatan ekonomi di berbagai wilayah. Seiring waktu, pemulihan mulai terlihat, meski kecepatannya berbeda-beda antarnegara. Salah satu faktor yang kerap dikaitkan dengan perbedaan itu adalah sistem ekonomi yang dianut masing-masing negara.

Di Indonesia, sistem ekonomi yang dikenal adalah ekonomi Pancasila. Konsep ini merujuk pada tata kelola perekonomian yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dan menekankan asas kekeluargaan serta gotong royong.

Pengertian ekonomi Pancasila

Secara umum, sistem ekonomi adalah cara suatu negara mengatur dan mengelola hubungan ekonomi agar sumber daya dapat dimaksimalkan untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dalam konteks Indonesia, ekonomi Pancasila dipahami sebagai sistem ekonomi yang berlandaskan ideologi Pancasila, dengan ruang bagi warga negara untuk menjalankan usaha, disertai batasan dan syarat tertentu.

Karakteristik ekonomi Pancasila

Ekonomi Pancasila memiliki sejumlah ciri, antara lain kegiatan ekonomi mengedepankan kebersamaan atau gotong royong dengan menonjolkan ikatan kekeluargaan. Negara juga menguasai sektor-sektor strategis yang memengaruhi kepentingan banyak orang, termasuk sektor produksi penting yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

Di dalamnya terdapat unsur sistem ekonomi campuran. Selain itu, kegiatan ekonomi yang dilakukan negara maupun masyarakat diarahkan agar berkelanjutan serta ramah lingkungan. Pemerintah juga memiliki kewenangan mengawasi aktivitas pihak swasta untuk mencegah penipuan, monopoli, dan praktik mafia perdagangan demi mewujudkan keadilan.

Nilai-nilai Pancasila dalam praktik ekonomi

Karena berasaskan Pancasila, nilai-nilai ideologi bangsa menjadi pijakan dalam kegiatan ekonomi. Nilai ketuhanan menekankan pentingnya menjalankan ekonomi dengan memperhatikan nilai agama dan etika. Nilai kemanusiaan menggarisbawahi prinsip kemanusiaan dan larangan eksploitasi.

Nilai persatuan tercermin dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan bersama dengan asas kekeluargaan. Nilai musyawarah atau demokrasi menempatkan prinsip ekonomi sejalan dengan demokrasi dan kebebasan berpendapat. Sementara nilai keadilan menegaskan pengelolaan sumber daya ekonomi harus dilakukan secara adil demi kesejahteraan rakyat.

Fungsi ekonomi Pancasila

Fungsi sistem ekonomi Pancasila antara lain mendorong proses produksi atau usaha, membangun komunikasi yang tepat antaraktivitas individu dalam perekonomian, mengatur pembagian hasil produksi kepada masyarakat, serta menciptakan metode distribusi barang dan jasa agar berjalan dengan baik.

Kelebihan dan kelemahan

Seperti sistem ekonomi lainnya, ekonomi Pancasila memiliki kelebihan dan kelemahan. Pada sisi kelemahan, dominasi negara berpotensi membuat kreativitas dan inovasi masyarakat melemah. Pengambilan keputusan juga dapat berjalan lambat karena berupaya mengakomodasi kepentingan bersama, sementara proses demokrasi yang memakan waktu dinilai dapat membuat perekonomian menjadi kurang efisien.

Adapun kelebihannya, ekonomi dikelola secara bersama untuk mencapai kemakmuran bersama. Perekonomian nasional mengutamakan kesejahteraan rakyat, dan kreativitas serta inovasi individu tetap dapat berkembang selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Sejarah perumusan ekonomi Pancasila

Sejarah ekonomi Pancasila disebut bermula pada 1967. Pada masa itu, Dr. Emil Salim—yang merupakan tim penasihat ekonomi presiden—membahas istilah “sistem perekonomian Pancasila” sebagai konsep kebijakan ekonomi dalam rapat kinerja kabinet. Konsep tersebut digambarkan melalui pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan hingga mencapai titik keseimbangan.

Ke kanan dimaknai sebagai kebebasan mengikuti mekanisme pasar, sedangkan ke kiri menggambarkan intervensi negara melalui perencanaan terpusat atau sentralisasi. Emil Salim menyampaikan bahwa untuk membentuk sistem ekonomi yang sesuai dengan bangsa Indonesia, seluruh komponen perlu berpegang pada pokok-pokok pikiran dalam Pancasila serta UUD 1945, khususnya Pasal 23, 27, 33, dan 34.

Secara sederhana, ekonomi Pancasila dipaparkan sebagai sistem ekonomi pasar yang tetap menjunjung peranan rakyat melalui pemerintah, dengan tujuan membentuk ekonomi pasar yang terkendali. Konsep ini juga dikaitkan dengan upaya menggantikan perekonomian kolonial, menjadikan ekonomi Pancasila sebagai ekonomi nasional, serta menghapus pemahaman tentang warisan perekonomian kolonial.

Contoh penerapan di Indonesia

Dalam praktik, beberapa contoh yang kerap dikaitkan dengan penerapan ekonomi Pancasila antara lain koperasi, BUMN, dan serikat buruh.

Koperasi disebut sebagai wujud ekonomi kerakyatan berasaskan kekeluargaan. Pada masa demokrasi Pancasila tahun 1998, koperasi diposisikan sebagai salah satu pilar penerapan sistem tersebut. Rujukannya antara lain Undang-Undang Tahun 1992 Pasal 3, yang menyebut tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya dan turut membangun tatanan perekonomian negara untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.

Selain itu, keberadaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menunjukkan peran negara dalam mengelola perekonomian di berbagai bidang. Ketika BUMN mengalami privatisasi, hal itu dipandang sebagai indikasi berkurangnya peran negara dalam pengelolaan perekonomian.

Sementara serikat buruh dipahami sebagai gerakan kolektif kelas pekerja. Relasi antara pekerja dan investor melalui wadah tersebut dapat menekan eksploitasi atau meminimalkan konflik.