Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) meraih medali perunggu dalam kompetisi esai tingkat nasional LETIN 7 yang diselenggarakan Setara Prisma Nusantara (Nusantara Muda).
Penghargaan tersebut diraih melalui esai karya Dea Pramudita dan Heilin Alber Siva Haryoko yang mengangkat inovasi SHAFT (Sharia Agro-Fintech Transformation). SHAFT digagas sebagai koperasi syariah digital berbasis blockchain untuk mendukung SDGs dalam ekosistem pertanian beras di Indonesia. Menurut Dea, inovasi ini ditujukan untuk membangun sistem koperasi syariah digital yang aman dan transparan. “Inovasi ini terintegrasi dengan sistem blockchain untuk menciptakan sistem koperasi syariah digital yang aman dan transparan,” ujar Dea selaku ketua tim, Selasa (24/2).
Gagasan tersebut berangkat dari keresahan terhadap akses pembiayaan bagi petani beras. Dalam esai itu dijelaskan bahwa sektor pertanian berkontribusi sekitar 13% terhadap produk domestik bruto, namun masih menghadapi persoalan akses pembiayaan yang dinilai adil dan berkelanjutan. Sistem keuangan konvensional disebut kurang adaptif terhadap karakter usaha tani yang bersifat musiman serta cenderung membebankan bunga tetap yang tinggi, sehingga dinilai memperberat petani.
Dea juga menyoroti menurunnya penggunaan koperasi syariah sebagai akses pembiayaan. Ia menyebut kondisi tersebut dipengaruhi rendahnya adopsi teknologi dan transparansi keuangan, sehingga koperasi dinilai belum mampu menerbitkan credit scoring digital. Akibatnya, petani disebut kembali terjebak pada pembiayaan berisiko tinggi ketika gagal panen. “Penggunaan koperasi syariah sebagai akses pembiayaan mengalami penurunan penggunaan yang diakibatkan oleh rendahnya adopsi teknologi dan transparansi keuangan sehingga koperasi tidak mampu menerbitkan credit scoring digital dan para petani kembali terjebak pada pembiayaan yang berisiko tinggi saat mereka gagal panen,” jelas Dea.
Dalam konsepnya, SHAFT menawarkan sistem syariah yang terintegrasi dengan blockchain untuk menghadirkan transparansi secara real time. Melalui smart contract, transaksi pembiayaan modal dan mekanisme bagi hasil dapat dijalankan otomatis sesuai kesepakatan akad syariah yang disetujui sejak awal kontrak, tanpa perantara yang berpotensi menimbulkan biaya baru.
Heilin menjelaskan bahwa mekanisme SHAFT melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari petani, koperasi syariah, pemerintah, bank syariah, investor, hingga pengembang aplikasi. “SHAFT sebagai inovasi produk digital melibatkan alur mekanisme dengan stakeholder petani, koperasi syariah, pemerintah, bank syariah, investor, dan pengembang aplikasi,” tambah Heilin.
Prosesnya dimulai ketika petani mengajukan pembiayaan melalui platform SHAFT. Koperasi syariah kemudian melakukan verifikasi berdasarkan prinsip syariah yang ditetapkan. Pemerintah dan bank syariah berperan dalam pemberian prosedur dan dana pembiayaan, investor menyediakan modal, sementara pengembang aplikasi memastikan sistem blockchain dapat berjalan dengan lancar.
Setelah meraih medali perunggu, tim menyatakan berencana mengembangkan gagasan tersebut menjadi prototype agar dapat diwujudkan sebagai inovasi nyata dan diimplementasikan di masyarakat.

