Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) dapat menjadi momentum untuk melakukan koreksi terhadap arah sistem ekonomi Indonesia.
Pernyataan tersebut menempatkan amandemen konstitusi sebagai peluang evaluasi kebijakan dan penguatan kembali orientasi sistem ekonomi nasional.
Namun, rincian mengenai bentuk koreksi yang dimaksud, pasal-pasal yang disorot, maupun konteks waktu dan forum penyampaian pernyataan tidak tersedia dalam materi rujukan yang diberikan.

