Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur ulang ketentuan perpajakan terkait restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini mulai berlaku pada 22 Januari 2026 dan ditujukan untuk memperkuat dukungan perpajakan terhadap agenda restrukturisasi BUMN.
Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan bahwa penyesuaian kebijakan perpajakan diperlukan untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi, khususnya terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Salah satu perubahan yang diatur adalah perluasan definisi BUMN sebagaimana tercantum dalam Pasal I angka 135. Definisi ini tidak hanya mencakup entitas yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, tetapi juga entitas yang memiliki hak istimewa negara, meski tanpa kepemilikan modal mayoritas secara langsung.
PMK 1/2026 juga menambahkan metode pemekaran usaha baru dalam Pasal 392 ayat 7. Metode tersebut memungkinkan pengalihan sebagian aset ke entitas yang sudah ada tanpa membentuk perusahaan baru, serta memungkinkan kombinasi pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi.
Perubahan lain yang dinilai signifikan adalah dibukanya jalur penggunaan nilai buku untuk pengambilalihan melalui pengalihan saham. Dalam ketentuan baru ini, pengambilalihan dengan kepemilikan lebih dari 50% saham atau kendali manajemen dapat menggunakan skema nilai buku, sepanjang tidak dilakukan melalui jual beli atau pertukaran aset serta memperoleh persetujuan Kementerian BUMN.
Selain itu, beleid ini memperkenalkan klausul transisi (grandfathering) bagi wajib pajak yang telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku sebelum aturan berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 405 ayat 4. Persetujuan tersebut tidak akan dikenakan perhitungan ulang nilai pasar apabila restrukturisasi lanjutan dilakukan, selama persyaratan kelangsungan usaha terpenuhi.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan periode tiga tahun untuk pelaksanaan kebijakan ini. Evaluasi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

