BERITA TERKINI
Kemenhut Dukung Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatera oleh Satgas PKH

Kemenhut Dukung Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatera oleh Satgas PKH

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya penataan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung langkah Satgas PKH sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut pencabutan izin yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menertibkan kegiatan ekonomi berbasis SDA.

Ristianto menyatakan Kemenhut memandang kebijakan tersebut sebagai momentum untuk menata kawasan hutan dengan mengedepankan fungsi lindung, tata kelola daerah aliran sungai (DAS), serta pemulihan fungsi ekologis. Menurut dia, kawasan-kawasan yang terdampak akan dievaluasi peruntukannya secara hati-hati, termasuk upaya pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi hutan dan lahan serta penerapan skema pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang lebih berkelanjutan dan berbasis kepentingan publik.

Terkait pendalaman dugaan unsur pidana yang dilakukan Satgas PKH, Ristianto menyatakan Kemenhut menghormati proses penegakan hukum yang berjalan. Kemenhut juga menyatakan siap memberikan dukungan teknis dan data kehutanan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, ke depan Kemenhut akan memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah agar penataan kawasan hutan pasca-pencabutan izin dapat memberikan manfaat ekologis, mengurangi risiko bencana hidrometeorologis, serta tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sebelumnya, Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1) menyebut 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Satgas PKH pada Kamis (22/1) menyatakan tengah mendalami dugaan unsur pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut setelah terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.