BERITA TERKINI
Kemenhut Dukung Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Dinilai Bagian Penataan Ekonomi Berbasis SDA

Kemenhut Dukung Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Dinilai Bagian Penataan Ekonomi Berbasis SDA

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan bagian dari upaya penataan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengatakan Kemenhut menghormati dan mendukung langkah Satgas PKH sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut pencabutan izin yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis SDA.

Ristianto menambahkan, Kemenhut memandang langkah tersebut sebagai momentum untuk menata kawasan hutan dengan mengedepankan fungsi lindung, tata kelola daerah aliran sungai (DAS), serta pemulihan fungsi ekologis. Menurut dia, kawasan-kawasan yang terdampak akan dievaluasi peruntukannya secara hati-hati, termasuk melalui pemulihan ekosistem lewat rehabilitasi hutan dan lahan, serta penerapan skema pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang lebih berkelanjutan dan berbasis kepentingan publik.

Terkait pendalaman potensi pidana yang sedang dilakukan Satgas PKH, Ristianto menyatakan Kemenhut menghormati proses penegakan hukum yang berjalan. Kemenhut juga menyatakan siap memberikan dukungan teknis serta data kehutanan yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.