Kementerian Agama menyerahkan Laporan Keuangan 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis, 26 Februari 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas konstitusional serta upaya mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Menurut Menag, pelaporan keuangan tidak dipandang sebagai sekadar pemenuhan prosedur administratif. Ia menekankan bahwa langkah ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola keuangan negara agar semakin baik.
Dalam laporan tersebut, Kementerian Agama mencatat realisasi belanja sebesar 96 persen dari total pagu Rp85,68 triliun, atau setara Rp81,83 triliun. Realisasi itu mencakup belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, serta bantuan sosial senilai Rp3,42 triliun.
Menag menyebut anggaran Kementerian Agama diarahkan untuk peningkatan layanan publik, pendidikan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, serta penguatan moderasi beragama.
Kementerian Agama juga menyatakan optimistis proses pemeriksaan oleh BPK akan menghasilkan rekomendasi yang bersifat membangun bagi perbaikan tata kelola. Menag menegaskan pihaknya ingin memastikan seluruh aset dan anggaran digunakan untuk kemaslahatan bangsa dan penguatan kehidupan beragama di Indonesia.

