Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp607.424.000 ke kas negara pada Senin (16/3/2026). Penyetoran tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dan disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari, mengatakan dana itu bersumber dari empat terpidana dalam tiga perkara korupsi berbeda yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Uang tersebut sebelumnya dititipkan oleh para terpidana, keluarga, maupun penasihat hukum kepada Kejari Ciamis, sebelum kemudian disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang ini telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Ciamis dan selanjutnya kami setorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Nova dalam keterangan pers, Senin (16/3/2026).
Nova merinci, salah satu setoran berasal dari perkara Jefri Prayitno, Direktur CV Amira Hasna Kreasi, yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara ini, penasihat hukum Jefri menyerahkan uang pengganti secara bertahap sejak Desember 2025, dengan total titipan Rp350 juta.
Setoran berikutnya berasal dari perkara Samin ST dan Iwan Setiawan selaku konsultan pengawas CV Arba. Keluarga kedua terpidana menyerahkan uang sebesar Rp98.790.000. Menurut Nova, terdapat kelebihan pembayaran uang pengganti sebesar Rp12.905.000 yang akan diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda.
Perkara ketiga melibatkan Yosep Saepudin, Sekretaris Desa Sukaresik. Berdasarkan putusan pengadilan, terdapat uang sitaan sebesar Rp171.539.000 yang diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti dari total kewajiban Rp706.126.500.
Keempat terpidana tersebut dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Nova menegaskan, total uang titipan dan sitaan senilai Rp607.424.000 telah diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Ciamis untuk segera masuk ke rekening negara. Ia menyatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi hingga tahap eksekusi akhir.