BERITA TERKINI
Kasi Pidum Kejari Jaksel Luncurkan Buku tentang Peran Amicus Curiae dalam Pembuktian Pidana Fintech

Kasi Pidum Kejari Jaksel Luncurkan Buku tentang Peran Amicus Curiae dalam Pembuktian Pidana Fintech

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., meluncurkan buku berjudul “Rekonstruksi Regulasi Peran Amicus Curiae dalam Pembuktian Tindak Pidana Financial Technology yang Berbasis Keadilan Pancasila”. Buku tersebut resmi dirilis pada Februari 2026.

Dalam karyanya, Eko mengangkat perkembangan tindak pidana di sektor financial technology (fintech) yang dinilai semakin kompleks dan multidimensi. Ia menekankan pentingnya penguatan instrumen pembuktian dalam hukum acara pidana, seiring meningkatnya perkara yang melibatkan teknologi dan ekonomi digital.

Buku ini menawarkan gagasan rekonstruksi regulasi terkait peran amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai instrumen pendukung dalam proses pembuktian perkara pidana berbasis teknologi finansial. Menurut Eko, karakteristik perkara fintech kerap menuntut pemahaman teknis yang spesifik.

“Perkara fintech seringkali melibatkan aspek teknis, ekonomi, dan teknologi yang sangat spesifik. Kehadiran amicus curiae dapat membantu pengadilan memperoleh perspektif objektif dan keahlian tambahan tanpa mengganggu independensi hakim,” ujarnya.

Eko juga menilai pengaturan mengenai amicus curiae dalam praktik peradilan pidana di Indonesia belum memiliki landasan normatif yang komprehensif. Karena itu, ia mengusulkan rekonstruksi regulasi yang selaras dengan prinsip keadilan Pancasila.

“Rekonstruksi yang saya tawarkan bertumpu pada nilai keadilan Pancasila, yakni keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif. Peran amicus curiae harus ditempatkan sebagai penguat kualitas pembuktian, bukan sebagai intervensi,” tegasnya.

Selain membahas aspek regulasi, buku tersebut menyoroti tantangan pembuktian dalam perkara fintech, mulai dari pelacakan transaksi digital, pembuktian alur dana lintas negara, hingga perlindungan konsumen dalam ekosistem keuangan digital. Dengan pendekatan normatif dan konseptual, Eko mengusulkan pengaturan yang lebih jelas mengenai kedudukan, mekanisme pengajuan, serta batasan peran amicus curiae dalam hukum acara pidana nasional.

Peluncuran buku ini disebut mendapat apresiasi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum karena dinilai relevan dengan perkembangan kejahatan ekonomi digital. Karya tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi aparat penegak hukum, hakim, akademisi, maupun pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi yang lebih adaptif terhadap era digital.