Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menghadirkan inovasi layanan Tape Ketan (Tanggap Pelayanan Kelompok Rentan) sebagai upaya memberikan pelayanan pertanahan yang inklusif dan berkeadilan. Program ini diterapkan dalam layanan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, khususnya pada tahapan pengambilan sumpah pemegang hak.
Melalui Tape Ketan, petugas menjalankan layanan jemput bola dengan mendatangi langsung kediaman pemohon dari kelompok rentan untuk pelaksanaan pengambilan sumpah. Dengan mekanisme ini, pemohon tidak perlu datang ke kantor. Layanan ditujukan bagi pemegang hak yang memiliki keterbatasan fisik maupun lanjut usia.
Sejumlah warga telah menerima layanan tersebut, antara lain Harsono, pemegang hak atas sertipikat yang menderita stroke dan berdomisili di Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta. Layanan serupa juga diberikan kepada Hardinah, seorang lanjut usia yang beralamat di Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Supriyanto, A.Ptnh, mengatakan inovasi Tape Ketan bertujuan memastikan kelompok rentan tetap memperoleh hak pelayanan yang setara.
“Melalui Tape Ketan, kami berupaya menghadirkan pelayanan yang humanis dan responsif. Petugas kami datang langsung ke rumah pemohon untuk melakukan pengambilan sumpah agar proses penerbitan sertipikat tetap berjalan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

