JAKARTA — Perubahan perilaku transaksi masyarakat kian bergeser ke kanal digital, mulai dari belanja harian, pembayaran layanan seperti parkir, hingga transaksi pemerintah. Perkembangan ini mendorong efisiensi dan memperluas akses layanan keuangan, namun sekaligus menuntut sistem pembayaran yang semakin aman, stabil, dan siap menghadapi risiko yang lebih kompleks.
Bank Indonesia (BI) menilai lonjakan transaksi non-tunai bukan sekadar tren, melainkan fondasi baru aktivitas ekonomi. Karena itu, BI mempercepat reformasi penguatan industri sistem pembayaran agar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan hingga 2030.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan berbagai inisiatif dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) telah mendorong pertumbuhan signifikan transaksi non-tunai. Akselerasi ini terlihat dari semakin luasnya penggunaan QRIS, meningkatnya pemanfaatan BI-FAST, serta perluasan digitalisasi transaksi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah.
BI memprakirakan volume transaksi digital nasional mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030. Proyeksi tersebut, menurut BI, didorong oleh meluasnya penggunaan QRIS di berbagai sektor, adopsi BI-FAST untuk transfer dana cepat dan murah, serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah pusat dan daerah. Dengan skala sebesar itu, BI menilai pengelolaan sistem pembayaran tidak bisa lagi menggunakan pendekatan lama.
Seiring meningkatnya volume transaksi, BI juga menyoroti naiknya risiko operasional dan risiko siber. Gangguan sistem, kebocoran data, hingga serangan siber dinilai dapat berdampak luas apabila struktur industri sistem pembayaran tidak cukup kuat dan tangguh.
Perry menekankan bahwa akselerasi digitalisasi tidak cukup hanya mengandalkan inovasi teknologi. Penguatan fondasi industri diperlukan agar risiko tidak menggerus kepercayaan publik. Penguatan tersebut mencakup kompetensi pelaku industri sistem pembayaran, manajemen risiko yang lebih matang, serta infrastruktur teknologi informasi yang andal dan terstandarisasi.
Sebagai respons, BI melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran melalui penerapan kerangka TIKMI, yang merupakan implementasi lanjutan BSPI 2030 sekaligus bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). TIKMI merujuk pada lima pilar penguatan, yakni Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, serta Infrastruktur Teknologi Informasi. Kelima aspek ini menjadi acuan untuk menilai kinerja, ketahanan, dan kesiapan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PSP) dalam menghadapi perkembangan transaksi digital.
Untuk memperkuat landasan hukum reformasi tersebut, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025. Kedua regulasi yang diterbitkan pada 24 Desember 2025 itu dijadwalkan berlaku efektif mulai 31 Maret 2026.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan reformasi ini mencakup penguatan struktur industri sistem pembayaran secara menyeluruh. Pengaturan di dalamnya meliputi penggunaan TIKMI sebagai dasar penilaian kinerja PSP, klasifikasi penyelenggara jasa sistem pembayaran, penataan aktivitas dan kepesertaan dalam infrastruktur pembayaran ritel, serta pengaturan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk Penyelenggara Penunjang. Regulasi tersebut juga menjadi dasar hukum penguatan pengelolaan data dan fungsi kelembagaan untuk mendukung inovasi digital ke depan.
BI menyadari perubahan kebijakan memerlukan penyesuaian. Karena itu, perumusan kebijakan dilakukan melalui uji empiris dengan melibatkan pelaku industri sistem pembayaran, serta disertai masa transisi agar pelaku industri memiliki waktu menyesuaikan sistem, sumber daya manusia, dan infrastruktur sesuai ketentuan baru.
Di tengah lonjakan transaksi digital, BI menilai tantangan utama bukan hanya kecepatan layanan, tetapi juga ketahanan dan keamanan sistem. Melalui reformasi penguatan industri, BI berharap sistem pembayaran nasional tetap stabil dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dalam jangka panjang.

