JAKARTA — Tekanan harga komoditas mineral dan batu bara dalam beberapa waktu terakhir memunculkan sorotan terhadap perlunya instrumen pengendalian produksi yang lebih ketat. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yulisman, menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun dapat menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan pasar sekaligus memberi kepastian usaha di sektor pertambangan.
Menurut Yulisman, fluktuasi harga global menunjukkan pasar komoditas rentan terhadap kelebihan pasokan. Dalam kondisi tersebut, negara dinilai perlu memiliki alat kendali agar produksi tidak bergerak terlalu agresif dan justru menekan harga lebih dalam.
Ia mencontohkan pergerakan harga batu bara acuan jenis GAR 4.200 kcal yang sempat turun dibandingkan periode puncak beberapa tahun lalu. Pada Juni 2025, harga tercatat 39,40 dollar AS per ton atau sekitar Rp 650.100, lalu naik menjadi 44,99 dollar AS per ton atau sekitar Rp 742.335 pada 24 Desember 2025. Meski demikian, angka itu masih jauh di bawah puncak harga 154,21 dollar AS per ton atau sekitar Rp 2.544.465 pada Oktober 2021.
Yulisman menilai kondisi tersebut mencerminkan pasar yang mudah tertekan ketika pasokan tidak sejalan dengan permintaan global. “Dalam situasi harga yang turun, negara harus punya instrumen untuk memastikan produksi tidak lepas kendali. RKAB satu tahun adalah alat kendali agar pasokan lebih terukur, sehingga harga mineral dan batubara tidak jatuh lebih dalam,” ujarnya dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2026).
Tekanan serupa, kata dia, juga terlihat pada komoditas mineral strategis seperti nikel. Pada 21 Januari 2026, harga nikel global berada di kisaran 17.791 dollar AS per ton atau sekitar Rp 293.551.500. Sementara pada awal 2025, harga nikel masih bergerak di kisaran 15.000 dollar AS per ton atau sekitar Rp 247.500.000 dan berfluktuasi seiring isu kelebihan pasokan di pasar global.
Menurut Yulisman, dinamika tersebut menunjukkan adanya tekanan struktural dari sisi pasokan yang perlu diperhatikan. Dengan RKAB satu tahun, pemerintah dinilai memiliki ruang yang lebih presisi untuk menyesuaikan produksi dengan kebutuhan domestik, agenda hilirisasi, serta dinamika ekspor. Ia menilai pendekatan ini dapat memperkuat upaya menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan sehingga pembentukan harga komoditas berlangsung lebih sehat dan berkelanjutan.
Dari sisi tata kelola, RKAB satu tahun juga dipandang memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi berbasis realisasi. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan volume produksi, pengendalian risiko lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja di sektor pertambangan.
Yulisman menilai pola ini dapat menutup celah praktik produksi berlebihan yang tidak sejalan dengan kapasitas pengolahan, kemampuan logistik, maupun kebutuhan pasar. “Yang dibutuhkan adalah keteraturan produksi. Ketika produksi disiplin dan sesuai kebutuhan, harga akan lebih stabil, penerimaan negara lebih terjaga, dan industri hilir juga mendapat kepastian pasokan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus mendorong agar kebijakan RKAB satu tahun dijalankan secara konsisten dengan prinsip transparansi, kepastian regulasi, dan penguatan pengawasan. Dengan demikian, sektor mineral dan batu bara diharapkan tetap menopang pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan perusahaan tambang tetap menjalankan operasi produksi maksimal 25 persen meski persetujuan penyesuaian RKAB 2026 belum terbit. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno pada 31 Desember 2025 dan berlaku hingga 31 Maret 2026.
Penerbitan surat edaran tersebut disebut bertujuan memberi kepastian usaha pertambangan mineral logam dan batu bara pada 2026, seiring perubahan mekanisme persetujuan RKAB yang kini berlaku tahunan, bukan tiga tahunan. Melalui ketentuan itu, pemegang IUP, IUPK, kontrak karya, dan PKP2B tahap produksi tetap dapat melakukan kegiatan penambangan dengan berpedoman pada RKAB 2026 sebelumnya.
Namun, izin operasi hingga 25 persen hanya berlaku bagi perusahaan yang memenuhi sejumlah syarat, antara lain telah memiliki persetujuan RKAB dalam periode tiga tahunan sebelumnya, telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 tetapi belum disetujui, telah menempatkan jaminan reklamasi 2025, serta telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan jika beroperasi di kawasan hutan. Adapun bagi perusahaan yang RKAB 2026-nya sudah disetujui, persetujuan tersebut menjadi pedoman utama pelaksanaan operasi produksi.

