Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Tengah 2026-2046 di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Pertemuan ini digelar untuk menyinkronkan arah pembangunan daerah dengan standar regulasi nasional terbaru.
Rakor tersebut melibatkan Kementerian ATR/BPN, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Bapemperda DPR Papua Tengah, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nawipa menekankan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting yang menentukan arah pertumbuhan wilayah.
Menurut Nawipa, penataan ruang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di seluruh kabupaten. Ia menilai rancangan RTRW disusun sebagai upaya menjawab persoalan ketimpangan wilayah dan rendahnya konektivitas yang selama ini menghambat mobilitas warga.
Ia juga menyampaikan bahwa draf RTRW telah mengintegrasikan Tata Ruang Laut dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai amanat undang-undang. “Penataan ruang adalah instrumen utama untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, namun tetap selaras dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar Nawipa.
Salah satu fokus utama dalam rancangan RTRW 2026-2046 adalah penguatan ketahanan pangan melalui perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Pemerintah Provinsi Papua Tengah disebut telah mengakomodir Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 95 persen dalam peta tata ruang terbaru, melampaui target nasional pemerintah pusat sebesar 87 persen.
“Langkah ini untuk memastikan kemandirian pangan lokal di tengah pesatnya alih fungsi lahan di wilayah Papua Tengah,” kata Nawipa.
Dalam kesempatan itu, Nawipa juga menyoroti masih tingginya angka kemiskinan di Papua Tengah meski provinsi tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam. Ia menyebut RTRW 2026-2046 didesain untuk mempercepat aksesibilitas pelayanan dasar, termasuk pusat kesehatan dan lembaga pendidikan, terutama bagi wilayah terpencil.

