BERITA TERKINI
Fraksi NasDem Setujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Tekankan Prioritas Kepentingan Jemaah

Fraksi NasDem Setujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Tekankan Prioritas Kepentingan Jemaah

JAKARTA, 15 Maret — Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diusulkan Komisi VIII DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota DPR Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Lisda menegaskan pengelolaan keuangan haji merupakan amanah konstitusional, keagamaan, dan sosial karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia. Ia menyebut dana haji yang berasal dari setoran awal dan pelunasan jemaah pada hakikatnya adalah dana umat, sehingga harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Lisda, prinsip kehati-hatian (prudential), transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan dana haji. Ia menilai hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan dana haji benar-benar memberikan manfaat bagi jemaah.

Lisda menjelaskan, pengelolaan dana haji selama ini telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang melahirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, perkembangan penyelenggaraan ibadah haji serta meningkatnya akumulasi dana dinilai menuntut penyempurnaan regulasi agar tata kelola keuangan haji semakin profesional dan berkelanjutan.

Ia juga menyoroti kompleksitas dinamika penyelenggaraan haji, mulai dari meningkatnya jumlah dana yang dikelola, panjangnya masa tunggu jemaah, hingga tantangan pengelolaan risiko keuangan. Karena itu, pembaruan regulasi dipandang penting untuk memastikan sistem pengelolaan dana haji tetap adaptif dan kuat.

Fraksi NasDem, kata Lisda, memandang RUU ini akan memperjelas fungsi, kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap BPKH. Penguatan tata kelola tersebut diharapkan membuat pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan selaras dengan prinsip tata kelola lembaga keuangan publik yang profesional.

Terkait pengaturan setoran haji, nilai manfaat, serta pengelolaan keuangan berbasis hak jemaah, Fraksi NasDem menilai langkah itu sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi seluruh calon jemaah. Kebijakan tersebut diharapkan melindungi hak jemaah, baik yang masih menunggu antrean keberangkatan maupun yang akan segera berangkat ke Tanah Suci.

Lisda juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko, pembentukan cadangan modal, serta diversifikasi investasi. Menurutnya, langkah-langkah itu diperlukan agar dana tetap aman, berkelanjutan, dan tidak membebani jemaah pada masa mendatang.

Ia menegaskan, pengelolaan dana haji tidak boleh semata berorientasi pada imbal hasil investasi. Kepentingan jemaah serta nilai-nilai syariah, lanjutnya, harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana haji.

Di akhir penyampaian pandangan fraksi, Lisda menyatakan Fraksi NasDem menyetujui RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga regulasi ini nantinya mampu memperkuat tata kelola dana haji yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan jemaah,” kata Lisda.