Informasi mengenai daftar pinjaman online (pinjol) resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2026 penting diketahui masyarakat sebelum mengajukan pinjaman. Di tengah kebutuhan dana cepat dan kondisi ekonomi yang fluktuatif, layanan pinjol semakin diminati karena prosesnya serba digital dan pencairannya relatif singkat.
Mengacu pada data resmi OJK, hingga 23 Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara fintech lending atau Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) P2P lending yang telah mengantongi izin usaha. Jumlah tersebut masih menjadi acuan untuk daftar pinjol OJK Maret 2026 karena belum ada perubahan total perusahaan yang berizin.
OJK menegaskan seluruh perusahaan dalam daftar itu telah memenuhi ketentuan serta berada di bawah pengawasan regulator. Karena itu, masyarakat disarankan memilih layanan dari daftar resmi untuk meminimalkan risiko terjebak pinjol ilegal dan memastikan legalitas platform yang digunakan.
Dalam pembaruan yang dicatat, terdapat perubahan nama sistem elektronik pada PT Doeku Peduli Indonesia, dari DOEKU menjadi KreditOK. Seiring perubahan itu, alamat situs juga berganti dari https://doeku.id menjadi https://kreditok.id. Selain itu, PT Layanan Keuangan Berbagi dilaporkan berganti nama menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.

