BERITA TERKINI
BI Umumkan Reformasi Aturan Industri Sistem Pembayaran, Berlaku Efektif 31 Maret 2026

BI Umumkan Reformasi Aturan Industri Sistem Pembayaran, Berlaku Efektif 31 Maret 2026

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan melalui penggunaan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi) sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, sekaligus menegaskan komitmen BI dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran di kantor Bank Indonesia, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) serta penyelenggara penunjang, dan menjadi forum untuk menjelaskan rincian serta implikasi kebijakan baru kepada para pemangku kepentingan.

Sebagai landasan hukum reformasi, BI menerbitkan dua regulasi pada 24 Desember 2025, yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Kedua aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyatakan reformasi ini perlu menjadi perhatian seluruh pelaku industri sistem pembayaran karena mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh. Ketentuan yang diatur dinilai komprehensif, antara lain mencakup penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP, penataan aktivitas, kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, serta pengaturan kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang. Penguatan pengawasan dan pemantauan juga menjadi salah satu fokus.

BI menyebut PBI dan PADG tersebut turut menjadi payung hukum untuk penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data. Regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.

Dalam proses perumusannya, BI melibatkan pelaku industri sistem pembayaran melalui uji empiris guna mendukung kelancaran dan efektivitas implementasi. BI juga akan menyediakan masa transisi yang memadai agar pelaku industri siap beradaptasi dengan ketentuan baru. Melalui kebijakan ini, BI mengajak pelaku industri meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.