BERITA TERKINI
BI: Reformasi pengaturan jadi fondasi sistem pembayaran yang andal dan berdaya tahan

BI: Reformasi pengaturan jadi fondasi sistem pembayaran yang andal dan berdaya tahan

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan reformasi penguatan industri sistem pembayaran menjadi fondasi untuk mewujudkan industri yang konsolidatif dan berdaya tahan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia berlangsung cepat, aman, dan berkelanjutan.

Perry menyampaikan, berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 telah mendorong pertumbuhan transaksi digital secara signifikan. BI memprakirakan volume transaksi digital mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030.

Akselerasi tersebut ditopang oleh perluasan penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Namun, peningkatan transaksi digital juga diikuti kompleksitas risiko yang meningkat, termasuk risiko operasional dan siber.

BI menilai penguatan struktur industri sistem pembayaran perlu dibarengi penguatan kompetensi, manajemen risiko, serta infrastruktur teknologi informasi oleh pelaku industri. Menurut BI, laju digitalisasi pembayaran yang sangat pesat harus diimbangi dengan struktur industri yang semakin andal dan berdaya tahan.

Untuk itu, BI melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya melalui penerapan TIKMI (transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi) sebagai implementasi BSPI 2030. Kebijakan ini juga disebut sebagai wujud komitmen BI dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai landasan reformasi, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Kedua aturan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan reformasi pengaturan ini perlu menjadi perhatian pelaku industri sistem pembayaran karena mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh. Ketentuan tersebut antara lain mengatur penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja penyelenggara jasa sistem pembayaran (PSP) dan penetapan klasifikasi PSP, penataan aktivitas, kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, serta aspek kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang. Selain itu, aturan ini juga memuat penguatan pengawasan dan pemantauan.

BI menyebut PBI dan PADG tersebut juga menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.

Perumusan reformasi dilakukan melalui uji empiris yang melibatkan pelaku industri sistem pembayaran untuk memastikan implementasi berjalan lancar dan efektif. BI menyatakan penerapan ketentuan akan disertai masa transisi yang memadai agar pelaku industri siap menjalankannya.

Melalui kebijakan ini, BI mengajak seluruh pelaku industri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta memperkuat sinergi guna memelihara stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.