Bank Indonesia (BI) menjalankan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran melalui kebijakan TIKMI. Aturan baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Maret.
BI menyatakan reformasi ini ditujukan untuk memperkuat pengaturan di sektor sistem pembayaran. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

