BERITA TERKINI
BEI Tunda Penerapan Short Selling hingga 14 September 2026

BEI Tunda Penerapan Short Selling hingga 14 September 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda penerapan transaksi short selling di pasar modal domestik hingga 14 September 2026. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman resmi BEI nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Short selling merupakan strategi perdagangan saham ketika investor menjual saham yang dipinjam dengan harapan dapat membelinya kembali pada harga yang lebih rendah.

Dalam pengumuman tersebut, BEI menyatakan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek berlaku sampai 14 September 2026. Keputusan penundaan ini disebut mengacu pada sejumlah kebijakan sebelumnya, termasuk arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain menunda pelaksanaan, BEI juga menyampaikan tidak akan menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling selama masa penundaan. BEI menyebut daftar tersebut tidak diterbitkan sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, sampai dengan 14 September 2026.

BEI menegaskan, penundaan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumuman sebelumnya pada September 2025 serta surat OJK terkait penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan auto rejection.