BERITA TERKINI
BEI Tetapkan SATU, SKBM, dan POLI Berstatus UMA, Ini Penjelasannya

BEI Tetapkan SATU, SKBM, dan POLI Berstatus UMA, Ini Penjelasannya

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Sat Nusapersada Tbk (SATU), PT Sekar Bumi Tbk (SKBM), dan PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLI) masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA).

Penetapan status UMA merupakan bentuk pengawasan BEI terhadap aktivitas perdagangan yang dinilai tidak biasa pada saham-saham tersebut. Melalui pengumuman UMA, BEI menyampaikan perhatian kepada pelaku pasar agar mencermati informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.

BEI juga menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.