BERITA TERKINI
BEI Tetapkan Libur Perdagangan Saham Selama Lebaran 2026, Ini Rinciannya

BEI Tetapkan Libur Perdagangan Saham Selama Lebaran 2026, Ini Rinciannya

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan jadwal libur perdagangan saham selama periode Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Maret 2026. Mengacu pada pengumuman resmi BEI, aktivitas perdagangan dan penyelesaian transaksi efek akan ditiadakan selama beberapa hari cuti bersama.

Dalam kalender libur bursa 2026, BEI menetapkan libur Lebaran berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 20 Maret 2026 (Jumat), 23 Maret 2026 (Senin), dan 24 Maret 2026 (Selasa). Ketiga tanggal tersebut merupakan cuti bersama Idul Fitri yang berdampak pada penghentian sementara aktivitas perdagangan di pasar modal Indonesia.

Sementara itu, hari pertama dan kedua Lebaran yang jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026 tidak tercantum dalam kalender libur bursa karena bertepatan dengan akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Dengan demikian, periode tanpa perdagangan saham pada momentum Lebaran menjadi lebih panjang karena beririsan dengan libur rutin pasar.

Selain libur Lebaran, BEI juga mencatat libur bursa terkait cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Berdasarkan pengumuman BEI, perdagangan saham ditiadakan pada Kamis, 19 Maret 2026 yang merupakan Hari Suci Nyepi.

BEI menjelaskan, kalender libur bursa menjadi acuan resmi hari-hari ketika tidak dilakukan kegiatan perdagangan maupun penyelesaian transaksi efek. Penetapan jadwal tersebut mengacu pada keputusan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, serta mempertimbangkan operasional sistem keuangan nasional.

Manajemen BEI menambahkan, di luar jadwal yang telah ditetapkan, libur bursa dapat ditentukan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau terdapat pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada hari tertentu.