Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan libur bursa pada 18–24 Maret 2026 seiring rangkaian Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Selama periode tersebut, aktivitas pasar modal di BEI tidak berlangsung karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian kalender perdagangan ini membuat perdagangan saham domestik berhenti sementara sebelum kembali beroperasi normal setelah masa libur berakhir. BEI menyatakan pada tanggal-tanggal libur tersebut tidak ada perdagangan saham, penyelesaian transaksi, maupun aktivitas pasar modal lainnya.
Berikut jadwal libur bursa BEI pada Maret 2026 berdasarkan kalender perdagangan di situs resmi BEI:
Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah disebut jatuh pada 21–22 Maret 2026, yang bertepatan dengan Sabtu dan Minggu. Karena pasar modal tidak beroperasi pada akhir pekan, kedua tanggal tersebut tidak tercantum sebagai libur bursa. Dengan demikian, total libur perdagangan yang terjadi pada hari kerja dalam periode tersebut mencapai lima hari.
BEI menetapkan kalender hari libur perdagangan melalui Lampiran surat No. Peng-00171/BEI.POP/09-2025 tertanggal 23 September 2025, yang memuat jadwal hari libur serta jumlah hari perdagangan setiap bulan.
BEI juga mengingatkan bahwa jadwal libur bursa berpotensi berubah apabila terdapat kegiatan kliring yang ditiadakan oleh Bank Indonesia atau ada pengumuman tambahan dari pemerintah terkait hari libur nasional. Investor disarankan mencermati kalender libur bursa dan menyesuaikan strategi transaksi, mengingat likuiditas pasar dapat berubah menjelang maupun setelah libur panjang.