Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran di pasar modal memerlukan proses klarifikasi dan pendalaman fakta sebelum dapat diumumkan kepada publik, termasuk dalam kasus saham gorengan.
Nyoman mengatakan BEI tidak dapat menyebutkan nama pihak terkait selama proses pembahasan dan klarifikasi masih berlangsung. Menurutnya, informasi baru akan disampaikan ketika sudah ada pengumuman dan kesimpulan yang didasarkan pada fakta.
“Kita tidak boleh menyebutkan nama dulu, karena masih dalam proses pembahasan dan klarifikasi. Kalau sudah dalam bentuk pengumuman dan konklusi, pasti kita sampaikan. Setiap proses yang dilakukan tentu butuh waktu karena keputusan harus benar-benar berdasarkan fakta yang ada,” ujar Nyoman, dikutip Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus seperti saham gorengan membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak serta memerlukan pengumpulan keterangan secara menyeluruh. BEI juga menekankan pentingnya memastikan setiap keputusan bertumpu pada fakta yang kuat dan rujukan klausul peraturan yang jelas sebelum ditarik kesimpulan dan disampaikan ke publik.
Nyoman menyebut BEI berhati-hati dalam menyatakan adanya tindakan yang tidak proper. Karena itu, seluruh temuan perlu dirangkai terlebih dahulu secara komprehensif sebelum diumumkan.
Senada, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang menyampaikan bahwa penanganan kasus saham gorengan tersebut sebenarnya telah berjalan, dan nilainya juga telah disampaikan sebelumnya.

