BERITA TERKINI
BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham PT Djasa Ubersakti (PTDU) karena Keterbukaan Informasi Belum Dipenuhi

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham PT Djasa Ubersakti (PTDU) karena Keterbukaan Informasi Belum Dipenuhi

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) di seluruh pasar. Kebijakan suspensi ini berlaku mulai sesi I Periodic Call Auction pada 17 Maret 2026.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk belum dipenuhinya kewajiban keterbukaan informasi oleh perseroan.

BEI menjelaskan, penghentian sementara dilakukan karena PTDU belum menyampaikan keterbukaan informasi atas permintaan penjelasan yang telah disampaikan Bursa pada 9 Maret 2026. Permintaan itu merupakan tindak lanjut dari surat BEI bernomor S-02975/BEI.PP1/03-2026 tertanggal 5 Maret 2026. Hingga batas waktu yang ditentukan, perseroan belum memberikan penjelasan yang diminta.

Dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip pada Rabu (18/3/2026), Pande menyebut selain aspek keterbukaan informasi, terdapat indikasi ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan yang turut menjadi pertimbangan Bursa dalam menetapkan suspensi.

BEI juga menyinggung adanya sanksi suspensi sebelumnya terkait keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2026, sebagaimana tertuang dalam surat Bursa nomor S-02209/BEI.PLP/02-2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Di sisi lain, PT Djasa Ubersakti Tbk sebelumnya menyampaikan surat mengenai pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) melalui surat bernomor 003/CI/PTDU/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

BEI mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya investor, untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi.