PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan PT Wanteg Sekuritas terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Selasa, 24 Februari 2026. Penghentian dilakukan atas permintaan perusahaan sekuritas tersebut atau voluntary suspension.
Kebijakan ini dituangkan dalam Pengumuman Bursa No. Peng-00014/BEI.ANG/02-2026 tentang Suspensi Aktivitas Perdagangan Anggota Bursa. Dalam pengumuman itu, BEI menyebut langkah tersebut mengacu pada ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, serta hasil pemantauan Bursa atas status kelayakan operasional perusahaan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan penghentian aktivitas perdagangan tersebut merupakan permintaan langsung dari PT Wanteg Sekuritas. “Adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension),” ujar Irvan, Selasa, 24 Februari 2026.
Irvan menambahkan, selama masa suspensi, nasabah tidak dapat melakukan transaksi melalui PT Wanteg Sekuritas. “Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” katanya.
BEI menyatakan PT Wanteg Sekuritas tidak lagi diizinkan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Langkah tersebut diambil setelah BEI menerima permintaan penghentian aktivitas perdagangan dari perusahaan dan melakukan pemantauan atas status kelayakan operasionalnya.
Ketentuan II.2.1 dalam Peraturan Bursa Nomor III-G mengatur mekanisme suspensi keanggotaan Bursa, baik atas permintaan anggota maupun berdasarkan evaluasi Bursa. Sejumlah pelaku pasar sebelumnya mempertanyakan latar belakang penghentian aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan terkait pemenuhan kewajiban modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) atau faktor lain. Namun, BEI menyampaikan bahwa suspensi dilakukan atas permintaan perusahaan dan masih dalam proses koordinasi lanjutan.
BEI juga menyampaikan tembusan pengumuman kepada sejumlah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai bagian dari koordinasi antar lembaga di industri pasar modal.
PT Wanteg Sekuritas merupakan perusahaan sekuritas atau anggota bursa yang berperan sebagai perantara jual beli efek di BEI. Dengan adanya suspensi ini, yang dihentikan adalah aktivitas perdagangannya sebagai broker di Bursa, bukan perdagangan saham perusahaan tersebut. Selama masa suspensi, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan transaksi efek dan nasabahnya untuk sementara tidak bisa bertransaksi melalui sekuritas tersebut.

