PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pergerakan harga saham PT PP Presisi Tbk (PPRE), PT Hoffmen Cleanindo Tbk (KING), dan PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) terkait pola transaksi efek yang dinilai di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/2/2026).
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham PPRE, KING, dan BKDP, BEI meminta investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
BEI juga mengimbau investor untuk mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.
Pada penutupan perdagangan sesi I, Rabu (25/2/2026), saham PPRE terpantau melemah 4,34% atau turun 12 poin ke level Rp264 per saham. Sementara itu, saham KING tercatat turun 7,53% atau melemah 22 poin ke harga Rp270 per saham.

