PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pergerakan harga saham PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) terkait pola transaksi efek yang dinilai di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin (16/3/2026).
Sehubungan dengan terjadinya UMA pada perdagangan saham FAST, BEI meminta investor mencermati jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari bursa. BEI juga mengimbau investor untuk memperhatikan kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor diminta mengkaji kembali rencana aksi korporasi perseroan apabila belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum mengambil keputusan investasi.
Pada penutupan perdagangan sesi I Selasa (17/3/2026), saham FAST terpantau menguat 4,44% atau naik 12 poin ke level Rp282 per saham. Hingga jeda siang, saham tersebut diperdagangkan pada rentang Rp270 hingga Rp294, dengan volume 12.294 lot dan nilai transaksi sekitar Rp349,4 juta.