BERITA TERKINI
APHI Minta Penertiban Izin PBPH Terukur agar Perbaikan Tata Kelola Hutan Minimalkan Dampak Sosial-Ekonomi

APHI Minta Penertiban Izin PBPH Terukur agar Perbaikan Tata Kelola Hutan Minimalkan Dampak Sosial-Ekonomi

Pemerintah mengumumkan pencabutan izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini disebut sebagai respons atas bencana hidrometeorologi.

Menanggapi langkah tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menyatakan bahwa banjir di Sumatera perlu dilihat dari berbagai sudut pandang. Menurutnya, curah hujan ekstrem akibat siklon tropis, karakteristik daerah aliran sungai (DAS) yang memiliki topografi hulu curam, perubahan tutupan lahan khususnya di Areal Penggunaan Lain, serta dinamika iklim menunjukkan bencana banjir tidak dapat dipahami sebagai akibat satu faktor tunggal.

APHI menyatakan menghormati upaya pemerintah dalam menata perizinan guna memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Namun, Purwadi mendorong agar evaluasi dan penertiban izin dilakukan secara terukur, objektif, serta memberi ruang pembinaan, sehingga tujuan perbaikan tata kelola tetap tercapai dengan meminimalkan dampak sosial-ekonomi.

Purwadi menilai pencabutan izin tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada ribuan pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi melemahkan ketahanan sosial-ekonomi di daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas kehutanan.

Selain dampak ketenagakerjaan, APHI juga menyoroti potensi gangguan pada keberlanjutan rantai pasok industri kehutanan. Purwadi menyatakan industri kehutanan nasional saat ini sangat bergantung pada pasokan bahan baku kayu domestik. Penurunan pasokan dari sektor hulu, menurutnya, dapat berdampak langsung pada proses produksi industri hilir dan pada akhirnya memengaruhi kinerja ekspor serta daya saing produk hasil hutan Indonesia.

Purwadi menyampaikan estimasi awal APHI bahwa pencabutan izin PBPH di tiga provinsi di Sumatera dapat menyebabkan sekitar 19.000 orang kehilangan pekerjaan di sektor hulu dan hilir. Ia juga menyebut potensi penurunan nilai perdagangan produk hasil hutan domestik, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak ekspor, serta devisa ekspor sebesar 125,29 juta dolar AS per tahun. Ia menambahkan, valuasi tersebut belum memperhitungkan efek pengganda terhadap perekonomian daerah.

Purwadi mengatakan APHI akan melakukan konsultasi intensif dengan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi dari kebijakan pencabutan izin tersebut. Sejalan dengan itu, APHI menyatakan akan terus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan agar menerapkan praktik pengelolaan hutan yang baik sesuai ketentuan perundang-undangan.