BERITA TERKINI
APHI Minta Evaluasi Pencabutan Izin PBPH Dilakukan Terukur untuk Tekan Dampak Sosial-Ekonomi

APHI Minta Evaluasi Pencabutan Izin PBPH Dilakukan Terukur untuk Tekan Dampak Sosial-Ekonomi

Pemerintah mengumumkan pencabutan izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut disebut sebagai respons atas bencana hidrometeorologi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menilai banjir di Sumatra perlu dilihat dari sejumlah sudut pandang. Menurutnya, bencana banjir tidak dapat dipahami sebagai akibat dari satu faktor saja.

“Curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis, karakteristik DAS yang memiliki topografi hulu curam, perubahan tutupan lahan khususnya di Areal Penggunaan Lain, serta dinamika iklim, mengindikasikan bencana banjir tidak dapat dilihat sebagai akibat satu faktor tunggal,” ujar Purwadi dalam siaran pers, Jumat (23/1).

APHI menyatakan menghormati langkah pemerintah dalam menata perizinan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Namun, APHI mendorong agar evaluasi dan penertiban izin dilakukan secara terukur dan objektif, serta tetap memberi ruang pembinaan agar tujuan perbaikan tata kelola tercapai dengan meminimalkan dampak sosial-ekonomi.

Purwadi menekankan, pencabutan izin tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada pekerja dan masyarakat sekitar kawasan hutan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi ketahanan sosial-ekonomi di daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas kehutanan.

“Pencabutan izin tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyentuh kehidupan ribuan pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Hal ini berpotensi memperlemah ketahanan sosial-ekonomi di daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas kehutanan,” kata Purwadi.

Selain aspek ketenagakerjaan, Purwadi juga menyoroti kemungkinan terganggunya keberlanjutan rantai pasok industri kehutanan. Ia menyebut industri kehutanan nasional saat ini sangat bergantung pada pasokan bahan baku kayu domestik, sehingga penurunan pasokan dari hulu dapat berdampak pada produksi industri hilir.

Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi kinerja ekspor hasil hutan dan daya saing produk hasil hutan Indonesia. Purwadi menyampaikan estimasi awal bahwa pencabutan izin PBPH di tiga provinsi itu berpotensi menyebabkan sekitar 19.000 orang kehilangan pekerjaan di sektor hulu dan hilir.

Ia juga memperkirakan adanya penurunan nilai perdagangan produk hasil hutan domestik, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak ekspor, dan devisa ekspor sebesar 125,29 juta dolar AS per tahun. Purwadi menambahkan, valuasi tersebut belum memperhitungkan efek pengganda terhadap perekonomian daerah.