BERITA TERKINI
Aftech Sahkan Kode Etik Terintegrasi 2025 untuk Perkuat Tata Kelola Industri Fintech

Aftech Sahkan Kode Etik Terintegrasi 2025 untuk Perkuat Tata Kelola Industri Fintech

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengesahkan Kode Etik Terintegrasi 2025 sebagai langkah memperkuat tata kelola industri fintech. Aftech menyebut pengesahan ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan penataan ulang fondasi integritas industri di tengah sejumlah kasus pelanggaran etika dan fraud yang dinilai mengguncang kepercayaan publik serta investor.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa pada Jumat (5/12). Aftech menyatakan, kode etik tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola yang dijalankan secara proaktif oleh industri sepanjang satu dekade perkembangan fintech di Indonesia.

Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir menyampaikan bahwa perjalanan hampir satu dekade industri fintech diwarnai berbagai tantangan yang menguji integritas dan daya tahan ekosistem. Menurutnya, kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika, keamanan, dan tata kelola yang lebih kuat.

Ia menilai kasus fraud dan pelanggaran etika, baik di dalam maupun luar negeri, menjadi pengingat agar inovasi berjalan seiring tanggung jawab. “Kode Etik Terintegrasi ini komitmen kolektif anggota Aftech dalam memastikan industri fintech dan ekosistem layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas, kepatuhan, dan perlindungan konsumen sebagai fondasinya,” kata Pandu.

Pandu menambahkan, kode etik terintegrasi disusun untuk menjawab kebutuhan pengkinian dan harmonisasi pedoman etika seiring ekosistem layanan keuangan digital yang semakin terhubung dan dinamika regulasi yang terus berkembang. Ia juga menyoroti percepatan teknologi—mulai dari kecerdasan buatan hingga digitalisasi layanan keuangan—yang menurutnya menuntut standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang lebih kokoh.

Aftech menyebut, berbagai insiden pelanggaran etika dalam beberapa tahun terakhir mempertegas perlunya kerangka yang mampu menutup celah risiko dan memastikan konsistensi perilaku di seluruh subsektor fintech.

Dalam penyusunannya, delapan kode etik yang sebelumnya telah dibuat Aftech diharmonisasikan melalui pendekatan omnibus menjadi Kode Etik Terintegrasi 2025. Dokumen ini memuat 10 prinsip etika dasar, mencakup integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, hingga keamanan siber, sebagai standar perilaku seragam bagi seluruh anggota.

Harmonisasi tersebut juga memperkuat mekanisme self-regulation melalui Dewan Etik Aftech. Aftech menyatakan penerapannya disertai sanksi bertingkat yang lebih proporsional, kewajiban pelaporan periodik, mekanisme sidang etik, serta integrasi kepatuhan melalui Regulatory Compliance System (RCS).

Dengan standar yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang lebih tegas, Aftech menilai ekosistem fintech memasuki babak baru yang lebih transparan dan bertanggung jawab, sekaligus lebih siap menjaga kepentingan konsumen serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Etik Aftech Harun Reksodiputro menyatakan kode etik baru ini menjadi fondasi penting bagi masa depan industri. “Tanpa kepercayaan masyarakat dan investor, inovasi teknologi dan industri fintech tidak akan mampu bertumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya.

Harun menjelaskan, harmonisasi kode etik disusun dengan semangat pembinaan untuk membantu anggota Aftech menerapkan tata kelola yang lebih baik sebagai nilai tambah dari layanan inovasi keuangan. Ia menambahkan, sebagai asosiasi yang ditunjuk OJK, Aftech mendukung regulator dalam memperkuat budaya etika dan integritas di seluruh ekosistem fintech.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini mencerminkan spirit pengawasan terintegrasi dalam UU P2SK yang menempatkan asosiasi pada peran strategis dalam menjaga ketahanan industri. Menurut Harun, pembaruan perangkat tata kelola ini tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas dan daya saing industri secara menyeluruh.

“Dengan kode etik yang lebih komprehensif dan modern, industri fintech Indonesia dapat bergerak menuju standar global yang lebih tinggi dan berkembang secara bertanggung jawab,” kata Harun.