BERITA TERKINI
AFTECH dan BSSN Teken MoU Perkuat Kapasitas Keamanan Siber Industri Fintech

AFTECH dan BSSN Teken MoU Perkuat Kapasitas Keamanan Siber Industri Fintech

Jakarta — Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi Penyelenggara Teknologi Finansial. Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan siber industri fintech Indonesia melalui pola kerja yang terpadu, terarah, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya risiko kejahatan digital di sektor keuangan.

Penguatan keamanan siber dinilai mendesak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025 dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun. Sementara itu, Annual Members Survey AFTECH 2024–2025 menunjukkan phishing menjadi jenis serangan siber paling umum, dialami oleh 27,12 persen perusahaan fintech.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menyatakan penandatanganan MoU ini mencerminkan komitmen industri fintech dalam memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, keamanan siber telah menjadi prasyarat bagi keberlanjutan inovasi keuangan digital.

“Melalui kerja sama strategis dengan BSSN, AFTECH ingin memastikan anggota memiliki kapasitas keamanan siber yang selaras dengan standar nasional. Ini merupakan langkah konkret untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan inovasi fintech tumbuh secara bertanggung jawab,” ujar Pandu.

Penandatanganan MoU tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran Pedoman Keamanan Siber AFTECH. Dokumen ini memuat pengaturan teknis berbagai aspek keamanan siber, mulai dari pencegahan, deteksi, respons, hingga penanganan insiden internal. Pedoman disusun oleh Departemen Keamanan Siber AFTECH di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum I Bidang Regulatory & Compliance, Marshall Pribadi, bekerja sama dengan BSSN dan Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center).

Pedoman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025 yang menetapkan keamanan siber sebagai salah satu dari sepuluh prinsip utama. Dengan demikian, pedoman tersebut diposisikan sebagai acuan implementatif bagi anggota AFTECH untuk menerjemahkan prinsip kode etik ke dalam praktik operasional yang konkret dan terukur.

Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi, menyampaikan kerja sama dengan AFTECH merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BSSN membangun kolaborasi di seluruh lapisan ekosistem keuangan digital. Ia menyebut, setelah kerja sama dengan OJK, PPATK, pelaku industri, hingga pemerintah daerah, kolaborasi dengan AFTECH dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan siber sektor fintech.

“Keamanan siber tidak bisa dikerjakan sendiri. Kolaborasi lintas otoritas dan industri adalah kunci agar sistem keuangan nasional terlindungi dari ancaman siber, termasuk scam dan kejahatan digital berbasis teknologi. BSSN menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya memperkuat kapasitas keamanan siber penyelenggara teknologi finansial,” kata Nugroho.

MoU yang berlaku selama lima tahun ini menjadi landasan kolaborasi AFTECH dan BSSN dalam sejumlah aspek, termasuk penyusunan kebijakan dan standar keamanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan pengamanan infrastruktur informasi, penanganan insiden siber, kampanye dan literasi keamanan siber, serta pertukaran data dan informasi terkait ancaman siber.

Ke depan, kedua pihak berkomitmen mengembangkan program lanjutan seperti pelatihan, sertifikasi, dan simulasi penanganan insiden untuk memperkuat daya tahan ekosistem fintech Indonesia.

Dengan penandatanganan MoU dan peluncuran pedoman tersebut, AFTECH dan BSSN menegaskan keamanan siber sebagai salah satu pilar penguatan tata kelola dan keamanan digital di industri fintech.